"Seyogyanya dijalankan tapi seandainya tidak, Pansus bisa bekerja lagi. Warning lagi misalnya hak menyatakan pendapat dan sebagainya," pungkas Agus.
Seperti diketahui Pansus menemukan fakta Menteri BUMN Rini Soemarno dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, Menteri BUMN dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1).
Pansus Pelindo II juga merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo II RJ Lino.
"Karena itu, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogratifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN," ungkap Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR, Rieke Dyah Pitaloka.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.