Sementara pada 8 Desember 2015, tiga terdakwa divonis bersalah dalam korupsi proyek Pergola Kota Yogyakarta. Pertama, Ketua Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Irfan Susilo divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Kedua, Suryadi Rokhdiharjo divonis satu tahun tiga bulan, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa ketiga, Hendrawan selaku pihak swasta dihukum paling tinggi yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, Hendrawan juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp112 juta subsider tiga bulan penjara.
Meski ada cacatan kritis kedua kasus itu, namun JCW mengapresiasi kinerja Kejati DIY pada kasus lain. Sebab, pada 12 Desember lalu, melalui Asisten Intelejen Kejati DIY mengklaim berhasil menyelematkam duit negara hingga Rp1,08 miliar.
(Risna Nur Rahayu)