"Televisi hasil rakitannya tersebut oleh terdakwa dijual seharga Rp 600.000 sampai Rp 700.000 tiap unit," ungkapnya.
Terdakwa divonis bersalah karena berani memroses dan memasarkan barang elektronik tanpa dilengkapi izin terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.
Atas perbuatannya tersebut Pengadilan Negeri Karanganyar memvonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp2,5 juta.
"Karena terdakwa menerima dan tidak melakukan banding, maka barang bukti yang disita negara dimusnahkan,"pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)