Hasanuddin berkeyakinan di tingkat kasasi nanti hakim agung mengerti dengan gugatan itu, terutama soal surat rekomendasi Panwaslu Medan kepada KPU Medan.
"Itu karena KPU mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Panwas. Itu jelas tercantum dalam Pasal 13 UU Tahun 2015. Apa itu rekomendasi dari Panwas? Panwaslu Medan meminta rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan," katanya.
Sekadar diketahui, KPU Medan telah selesai merekapitulasi suara Pilkada Medan pada 16 Desember 2015. (Erh)
(Susi Fatimah)