Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT TUN Medan Tolak Gugatan, Tim Ramadhan Pohan Ajukan Kasasi

Erie Prasetyo , Jurnalis-Selasa, 12 Januari 2016 |18:15 WIB
PT TUN Medan Tolak Gugatan, Tim Ramadhan Pohan Ajukan Kasasi
Ramadhan Pohan
A
A
A

Hasanuddin berkeyakinan di tingkat kasasi nanti hakim agung mengerti dengan gugatan itu, terutama soal surat rekomendasi Panwaslu Medan kepada KPU Medan.

"Itu karena KPU mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Panwas. Itu jelas tercantum dalam Pasal 13 UU Tahun 2015. Apa itu rekomendasi dari Panwas? Panwaslu Medan meminta rekapitulasi suara ditunda, namun tidak dilaksanakan KPU Medan," katanya.

Sekadar diketahui, KPU Medan telah selesai merekapitulasi suara Pilkada Medan pada 16 Desember 2015. (Erh)

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement