"Karena, BIN memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran. Penggalian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan tanpa melakukan penangkapan dan atau penahanan," terang Sutiyoso.
Oleh karena itu, peristiwa bom Sarinah, membuat BIN telah melakukan tindakan sesuai kewenangan Pasal 31 dan pembatasan oleh Pasal 34 tersebut.
Ke depan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini berharap untuk menangani teroris di Indonesia perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Perubahaan itu terkait dibolehkannya BIN melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga teroris.
"Untuk memberikan rasa aman terorisme di Indonesia. BIN perlu diberikan kewenangan yang lebih yaitu penangkapan dan penahanan. Dalam penggunaan kewenangan ini tentu tetap menyeimbangkan antara HAM, kebebasan, dan kondisi keamanan nasional," tukasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.