Menurut dia, ke-11 situs tersebut sebagian sudah dipantau oleh aparat penegak hukum sebagai situs yang beraliran radikal. Sedangkan sisanya didapatkan dari laporan masyarakat.
Rudiantara mengatakan ada tim khusus yang di luar Kementerian Kominfo untuk memantau situs-situs yang dianggap meresahkan masyarakat hingga radikal.
"Ada yang bukan di Kominfo, kami berikan jalur khusus untuk aparat keamanan," kata dia.
Ia menjelaskan ke-11 situs tersebut dapat dengan bebas diakses oleh publik. Berikut daftar 11 situs yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.
1. www.bahrunnaim.co