DEPOK - Tarono (29) asal Pemalang sopir angkutan kota D04 jurusan Depok - Kukusan, babak belur dihajar timer atau penagih pungutan liar (pungli) iuran angkot. Tarono dihajar lantaran menolak membayar iuran.
Dua orang timer yakni CM (22) dan AMN (16) menagih iuran angkot secara kasar kepada Tarono. Kedua pelaku memukul korban memakai tangan kosong.
"Karena pada saat korban diminta untuk memberikan iuran koperasi angkot, korban tidak mau memberikan kemudian terjadi cekcok mulut," kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan, Sabtu (16/1/2016).
Pelaku memukul kepala korban kemudian menarik baju korban hingga robek. Korban dilarikan ke klinik karena mengalami luka-luka.
"Korban mengalami memar di kepala dan pusing," kata Johan.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan 170 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita yakni 1 buah kaos yang sudah robek warna abu-abu.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.