Pada 4 Desember 2015, petugas berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 33,32 gram ketamin yang dibawa oleh Ye Sin Jhih (31) warga Negara Taiwan.
Sembilan kasus narkotika itu merupakan bagian kecil dari total keseluruhan jumlah penindakan yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Ngurah Rai pada tahun 2015 yang mencapai 519 kasus dengan total nilai perkiraan mencapai Rp29,6 miliar.
"Jumlah kasus 2015 meningkat dibandingkan tahun 2014 yang mencapai 420 kasus, 22 kasus di antaranya merupakan kasus narkoba dan sisanya kasus lainnya," imbuh Budi.
Selain narkotika, petugas juga menindak produk tekstil yang mencapai 52 kasus, telefon seluler dan aksesoris (12), elektronik (30), senjata dan bahan peledak/air softgun (30), obat-obatan dan bahan kimia (116) dan cites (2). Barang selundupan "sex toys" (152), barang lainnya (5), mata uang (90), dan MMEA (6).
Budi menambahkan potensi kerugian negara dari penindakan 519 kasus itu mencapai Rp3,52 miliar.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.