Tidak hanya digunakannya sendiri, polisi menduga kuat tersangka selama ini juga berperan sebagai pengedar dan pemasok narkotika di wilayah Kabupaten Magetan.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang temannya yang berinisial S asal Madiun. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut.
Tersangka terpaksa menggunakan sabu-sabu agar kondisi badannya merasa fit, bugar, dan kuat saat berkencan dengan kekasihnya. "Kasus ini masih dikembangkan, termasuk memburu teman pelaku yang memasok narkotika terhadap pelaku," tambah AKP Suwadi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Udang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.