Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bekuk Perampok Waria di Majalengka

CDB Yudistira , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2016 |11:13 WIB
Polisi Bekuk Perampok Waria di Majalengka
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

Dari penangkapan ketiganya, polisi melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang merupakan penadah barang-barang hasil rampok.

Adapun indentitas ketiga penadah tersebut adalah Sudia (62), Iing Solihin (29), dan Tata Suharta (33). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Barang bukti yang disita dari ketiganya di antaranya, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu kendaraan milik korban, dan sebilah pisau. "Motifnya sejauh ini karena faktor ekonomi. Mereka ingin memiliki barang-barang milik korban," ucap Pudjo.

Atas perbuatannya, eksekutor perampokan dikenakan pasal 365 KUHP. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan masa kurungan paling singkat lima tahun.

(Abu Sahma Pane)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement