JAKARTA - Kabar dugaan malapraktik mencuat setelah Allya Siska Nadya (33) yang menjalani terapi kesehatan di klinik Chiropractic Firts meninggal dunia. Allya meninggal setelah merasakan sakit di bagian leher usai diterapi oleh dr. Randall Cafferty, dokter asal Amerika Serikat.
Atas tindakan dugaan malapraktik itu, Randall serta Kan Wilming (WN Malaysia), Direktur Chiropractic di Pondok Indah Mal (PIM) ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dinilai bersalah atas meninggalnya Allya serta melanggar sejumlah peraturan yang ada di Indonesia.
Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Asjikin Iman Hidayat Dachlan mengatakan, jika ada dokter dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk apapun merupakan kegiatan ilegal.
Pasalnya menurut dia, pihaknya sampai saat ini belum pernah mengeluarkan izin baik perorangan atau klinik yang dimiliki WNA untuk memberikan pelayanan kesehatan. Pihaknya, lanjut Asjikin hanya memberikan izin sebatas alih teknologi atau mengajarkan ilmu yang mereka miliki.
"Jadi kalau ada tenaga kesehatan yang orang asing memberikan pelayanan kesehatan apapun bentuknya adalah ilegal," kata dia saat berbincang dengan Okezone belum lama ini.
Asjikin yang meraih gelar Master of Health Administration dari The University of New South Wales, Australia itu mengungkapkan, Randall selama ini belum pernah mendapatkan izin memberikan pelayanan kesehatan dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
"Sehingga menurut saya, yang harus dituntut adalah klinik yang memperkerjakan Randall," terangnya.
Sehingga menurut dia, seluruh pihak, baik asal Indonesia maupun negara asing yang akan melakukan praktik di wilayah hukum Indonesia harus memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR) yang merupakan syarat utama. Surat tersebut bakal dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan MTKI.
Dia pun mengimbau agar masyarakat yang mengetahui warga negara asing memberikan pelayanan baik perorangan maupun di sebuah klinik wajib melaporkannya kepada Dinas Kesehatan dan Kepolisian setempat. Lantaran, Asjikin menegaskan setiap klinik yang mempekerjakan warga negara asing adalah ilegal.
"Masyarakat wajib melaporkannya pada pihak yg berwajib kalau menemukan orang asing memberikan pelayanan (praktik), baik perorangan maupun di klinik," tandasnya.
(Susi Fatimah)