JAKARTA - DPR telah melantik 14 anggota tim pengawas intelijen pada 26 Januari 2016. Adapun tugas utama mereka ialah untuk mengawasi penyimpangan pelaksanaan fungsi intelijen negara.
Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksdya (Purn) Soelaman Ponto menilai tim tersebut tidak ada manfaatnya. Terlebih mereka nantinya justru dapat dianggap sebagai pembocor rahasia intelijen negara.
"Keberadaan tim pengawas intelijen dapat dikatakan tidak ada manfaatnya. malah dapat dengan mudah dibelokan sebagai kambing hitam pembocor rahasia intelijen," ujar Soelaman melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/1/2016).
Soelaman lantas membeberkan, prinsip-prinsip dalam Intelijen ialah, dalam dunia intelijen akan selalu ada yang disebut agent handler dan agen. agent handler adalah seseorang yang mengendalikan para agen untuk mengerjakan demi kepentingan sang agent handler.
"agen adalah personel yang ditugaskan untuk mengerjakan tugas yang berhubungan langsung dengan kepentingan agent handler. Jadi agent handler punya lebih dari satu agen. Tapi agen pasti punyabsatu agent handler," imbuhnya.