Panglima TNI misalnya, ia adalah agent handler dari Kabais TNI. Sebagai agen, Kabais TNI hanya menerima perintah dan melaporkan kegiatannya kepada Panglima TNI. Demikian presiden yang berperan sebagai agent handler Kabin. Prinsip kedua, lanjut Soelaman, ialah sesuatu yang tidak terlihat belum tentu tidak ada. Sementara sesuatu yang terlihat juga belum tentu wujud dan bentuknya seperti yang tampak.
"Dari prinsip ini sangat jelas terlihat bahwa seorang personel intelijen akan dilatih untuk menyembunyikan pekerjaannya. Jadi awam akan selalu tertipu," jelasnya.
Lalu prinsip ketiga, kata dia, seorang agen yang berangkat bertugas akan dianggap mati, hilang tidak dicari, kalah dicaci maki, dan menang tidak dipuji. Sebab itu, tak jarang anggota intelijen harus melanggar hukum. Namun, bukan berarti personel intelijen kebal hukum.
"Dari prinsip ini sangat jelas terlihat bahwa bila gagal dalam bertugas, ia akan dicaci. Misal Kabais juga melanggar hukum, panglima TNI juga tidak memberi intruksi untuk melanggar, jadi memang harus diproses hukum," tukasnya.
(Khafid Mardiyansyah)