Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Jual Organ, Bareskrim Koordinasi dengan IDI

Dara Purnama , Jurnalis-Senin, 01 Februari 2016 |13:39 WIB
Kasus Jual Organ, Bareskrim Koordinasi dengan IDI
Seorang warga bernama Sugiyarto berjalan sambil membentangkan sebuah karton bertulis "Siap Jual Ginjal demi Ijazah" di Bundara HI pada 2013 silam (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Terkait dengan menguaknya transaksi transplantasi organ khususnya ginjal di Kota Bandung, Bareskrim Mabes Polri akan berkoordinasi dengan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal ini merupakan pengembangan kasus dari penangkapan tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriandi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry. Mereka setidaknya telah menipu 15 orang.

"Kita harus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu, saksi-saksi ahli. Langkah berikutnya ya begitu, saksi ahli terutama dari IDI," kata Kabareskrim Anang Iskandari di Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/2/2016).

Sementara itu, Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri AKP Chuck Putranto menjelaskan, keterangan saksi ahli ini terkait dengan masalah transplantasi organ itu.

"Ya, misalnya SOPnya seperti apa (terkait transplantasi organ)," kata Chuck kepada Okezone.

Menurutnya, ahli ini akan dihadirkan dalam waktu dekat. Sebab, saat ini penyidik tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap rumah sakit.

"Dalam waktu dekat. Sekarang, kita memeriksa dari pihak rumah sakit dulu," bebernya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement