JAKARTA - Penafsiran isi pesan singkat (SMS) yang dilayangkan Hary Tanoesoedibjo kepada Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Yulianto dipastikan tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah ancaman.
Apalagi bila SMS tersebut dikaitkan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Jika SMS tersebut dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE, isi SMS tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman," kata ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaaan, Sriyanto, kepada Okezone, Jumat (5/2/2016).
Adapun alasannya, kata Sriyanto, Pasal 29 mensyaratkan ancaman yang ditujukan secara pribadi. Sedangkan isi SMS tersebut ancamannya tidak ditujukan secara pribadi, tetapi ditujukan untuk kelompok, yaitu oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena.
"Pilihan kata oknum-oknum itu menunjukkan tujuan umum, bukan pribadi," katanya.
Mengenai penggunaan kata 'Anda' dalam SMS tersebut, menurut Sriyanto, konteksnya terkait jabatan yang tidak langgeng. "Penggunaan kata 'Anda', berdasarkan konteksnya, terkait dengan jabatan yang tidak langgeng, bukan pemberantasan oknum-oknum," ujarnya.
Hary Tanoe diketahui dilaporkan Yulianto atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ke Bareskrim Mabes Polri terkait pesan yang dikirimnya.
Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, sebelumnya mengatakan, pesan singkat yang dikirim ke Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, benar dari kliennya.
"Betul, pesan itu dari Hary Tanoesoedibjo. Tapi itu adalah pesan singkat sangat idealisme, tidak ada kata-kata yang bersifat menakut-nakuti atau mengancam sama sekali," ujar Hotman di Gedung MNC Finance, Jakarta Pusat, Rabu 3 Februari 2016.
Berikut ini SMS Harry Tanoe ke Yulianto:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan itu tidak akan langgeng, saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju."
(Arief Setyadi )