Seperti diketahui, Jero divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jero turut diminta membayar kerugian negara sebesar Rp5,07 miliar dengan ketentuan harus dibayar setelah sebulan perkara berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti kurungan penjara selama satu tahun.
Sebelumnya, Jero dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK hukuman sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.
(Awaludin)