Yang pertama para PSK yang jadi korban trafficking atau perdagangan manusia, PSK yang sengaja menjadikan prostitusi sebagai profesi dan PSK yang memang lahir sebagai pemuas nafsu pemburu syahwat.
PSK pada golongan “ketiga” di atas tergolong unik dan hampir mirip situasinya dengan yang terjadi di India. Para orangtua yang sudah lama bergelut dengan prostitusi, acap menjadikan anak perempuan mereka jadi calon PSK.
Hal semacam ini terjadi turun-temurun dan bahkan, para PSK ini awalnya “disekolahkan” di rumah masing-masing dengan dimentori orangtua atau kerabat, untuk belajar bagaimana menjadi PSK!
Di lain pihak, prostitusi di Pakistan tidak hanya diramaikan para PSK wanita, tapi juga PSK pria yang melayani para homoseksual. Khusus prostitusi gay sangat diharamkan pemerintah Pakistan.
Sang PSK maupun pelanggan yang tepergok bertransaksi dan beraktivitas seks, bakal diganjar hukuman 100 kali cambukan, serta dua tahun penjara, berdasarkan hukum pidana ayat 371A dan ayat 317B.
(Randy Wirayudha)