YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo diharapkan bisa melantik Wakil Gubernur DI Yogyakarta sisa masa jabatan 2012-2017. Sebab, aturan perundang-undangan keistimewaan menyebutkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara pemerintahan.
"Konteks pelantikan sudah diatur sebisa mungkin oleh Presiden," kata Arief Noer Hartanto, Wakil Ketua DPRD DIY, Selasa (16/2/2016).
Arief menjelaskan, kalau Presiden Jokowi berhalangan untuk melantik, baru diwakilkan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, maka baru kemudian nanti dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berbeda dengan daerah lain. Rakyat Yogyakarta tidak perlu mengelar pemilihan karena sesuai UU Keistimewaan DIY, salah satu poin untuk pengisian jabatan kepala daerah harus melalui mekanisme penetapan.
Dengan raja kraton Sri Sultan Hamengkubuwono X yang bertahta didaulat sebagai Gubernur DIY. Maka untuk Wakil Gubernur DIY juga harus ditetapkan, yakni KGPAA Paku Alam yang bertahta. Masyarakat umum secara otomatis tidak punya hak untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur di Yogyakarta.
"Kalau boleh menyampaikan gagasan, harapan kita bersama bahwa jabatan Wakil Gubernur ini kan milik seluruh rakyat Yogyakarta. Oleh karenanya jika Presiden nanti berkenan untuk melantik secara langsung dan tentu rakyat Yogyakarta akan senang," katanya.
Dan, lanjut politisi PAN ini, pelantikan Wakil Gubernur DIY oleh Presiden bisa diselenggarakan di Istana Negara. Kebetulan, Yogyakarta juga memiliki Istana Negara di Gedung Agung. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu juga pernah melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2012-2017.
"Oleh karenanya, kami masyarakat sangat berharap bahwa yang melantik Wakil Gubernur adalah Presiden langsung dan dilakukan di Istana Negara Gedung Agung Yogyakarta," katanya.
Kapan pelantikan Wakil Gubernur DIY, Arief belum bisa memastikan waktunya. Sebab, saat ini DPRD DIY yang mendapat mandat untuk mengesahkan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY sedang menunggu SK dari Kementerian Keuangan perihal pengalihan anggaran.
Karena, jika mengacu pada Perdais, tahapan pelantikan harus menggunakam dana keistimewaan. Sayangnya, anggaran Danais tahun 2016 ini tidak ada alokasi untuk pelantikan Wakil Gubernur DIY.
"Saat ini, dewan sifatnya menunggu terbit SK dari Kementerian Keuangan perihal pengalihan kegiatan. Sebab, jika mengacu dalam Perdais, tahapan pelantikan harus didanai dengan Danais," katanya.
Jika nanti SK itu turun dan diterima Pemda DIY, harus segera diberitahukan ke DPRD DIY. Selanjutnya, dewan melalui rapat konsultasi pimpinan bersama dengan badan musyawarah akan segera menjadwalkan seluruh tahapan untuk pengisian jabatan Wagub DIY sisa masa jabatan 2012-2017.
Sebagaimana diketahui, jabatan Wakil Gubernur DIY kosong pasca-sepeninggal KGPAA Paku Alam IX pada 21 November 2015 lalu. Kadipaten Puro Pakualaman Yogyakarta mengangkat putra mahkota, KBPH Suryodilogo sebagai KGPAA Paku Alam X, mengantikan ayahnya pada 7 Januari 2016 lalu.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))