"KPK kenapa tidak tuntas mengusut korupsi sampai ke akar-akarnya. Pemeras dari anggota dewan tidak ditangkap," kata Haris dalam keterangannya, Senin (22/2/2016).
Politisi PPP itu, sambung dia, melalui perantaranya Anjas yang disebut dalam BAP sebagai salah satu staf anggota dewan melakukan pertemuan di beberapa tempat untuk mengambil uang dari pengusaha. Sayang dalam perjalanan, pengusaha berinsial TR tersebut ditangkap oleh KPK.
"Karena ditangkap, akhirnya pengusaha meminta agar anggota dewan tersebut mengembalikan uang komisi sebesar Rp5 miliar. Dan dia (ST) kepada perantaranya Anjas beranji akan segera mengembalikan," beber Haris seraya membaca BAP yang ia dapatkan.
Dan ternyata, ST telah melakukan kebohongan, karena dirinya tidak pernah melakukan pembahasan anggaran di Kementerian PDT. Dalam tuntutannya, Haris mendesak agar KPK memeriksa ST.
"KPK juga harus segera periksa dan tangkap. Dan MKD DPR harus memanggil dan memecatnya," tutupnya.
(Awaludin)