Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prajurit TNI Terlibat LGBT Akan Dipecat

Antara , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2016 |11:48 WIB
Prajurit TNI Terlibat LGBT Akan Dipecat
foto: dok Okezone
A
A
A

Menurut dia, penyimpangan seksual LGBT merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal seperti traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri, dan kurangnya keimanan kepada Tuhan YME.

Penyimpangan seksual itu juga memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya.

Dalam sosialisasi, Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah Kapten Chk Sator Sapan Bungin menyatakan hukum militer terkait perbuatan asusila termasuk LGBT sangat jelas.

"Prajurit yang terlibat akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai diatur dalam Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H," katanya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement