Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Mesir Cabut Izin Dokter Pelaku Sunat Perempuan

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2016 |23:30 WIB
Pengadilan Mesir Cabut Izin Dokter Pelaku Sunat Perempuan
Suhair al Batta yang menjadi korban dokter Fadl. (Foto: BBC)
A
A
A

KAIRO - Pengadilan Mesir mencabut lisensi seorang dokter bernama Fadl yang sudah terbukti bersalah dalam kasus sunat perempuan yang menewaskan bocah berusia 13 tahun. Sunat perempuan dilarang di Mesir sejak 2008, kendati praktik ini masih banyak dilangsungkan diam-diam.

Fadl adalah dokter pertama di Mesir yang dihukum karena melakukan sunat perempuan atau Mutilasi Kelamin Perempuan (Female Genital Mutilation/FGM). Ia dijatuhi hukuman penjara dua tahun, dan keputusan pengadilan itu disambut sebagai sebuah kemenangan besar gerakan penghapusan sunat perempuan.

Tetapi laporan-laporan terakhir menyebutkan bahwa Fadl masih berada di luar penjara, bahkan masih terus berpraktek.

Sebuah laporan PBB menyebut, kendati secara hukum dilarang, 90 persen bocah dan perempuan usia 15 hingga 59 di Mesir menjalani sunat perempuan dalam beberapa tahun terakhir.

Langkah Kecil

Fadl divonis bulan Januari 2015 terkait kematian Suhair al-Bataa, seorang bocah 13 tahun dari sebuah masyarakat petani di pinggiran kota Mansoura, yang terjadi tahun 2013.

Dalam persidangan terungkap, bocah itu dipaksa menjalani sunat perempuan oleh ayahnya yang membawanya ke dokter Fadl.

Fadl menyangkal telah melakukan sunat perempuan itu dan berdalih bahwa ia hanya menangani suatu simptom di kelamin gadis itu dan bahwa kematiannya disebabkan reaksi alerginya terhadap penisillin.

Di pengadilan pertama, dokter itu dan ayah si bocah dibebaskan pengadilan, namun pengadilan banding November 2015 memutusnya bersalah dan menjatuhkan hukuman. Sementara ayah Suhair al-Bataa dikenakan hukuman tiga bulan percobaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement