Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tempat Hiburan Dilarang Berdiri di Kota Cimahi

Oris Riswan , Jurnalis-Senin, 29 Februari 2016 |23:32 WIB
Tempat Hiburan Dilarang Berdiri di Kota Cimahi
Ilustrasi Tempat Hiburan (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

CIMAHI - Pemkot Cimahi mendukung penuh wacana Kementerian Sosial (Kemensos) yang menargetkan Indonesia bebas prostitusi pada 2019.

Salah satu upaya mendukung mewujudkan target itu adalah dengan melarang berdirinya tempat hiburan di Kota Cimahi. Sebab, tempat hiburan bisa jadi salah satu tempat berkembangnya prostitusi.

"Intinya kita sepakat berniat tidak akan (mengizinkan) mengadakan tempat hiburan oleh wali kota yang dulu, oleh yang sekarang (kebijakan) itu diteruskan," ujar Wakil Wali Kota Cimahi, Sudiarto, kepada Okezone, Senin (29/2/2016).

Alasan lain Pemkot Cimahi melarang berdirinya tempat hiburan adalah karena misi sebagai kota agamis. Tempat hiburan dipandang tidak sejalan dengan misi tersebut.

"Di Cimahi sendiri selama ini memang tidak punya tempat hiburan, memang tidak diadakan. Enggak boleh lah, dilarang, dan memang tidak boleh dari dulu. Itu karena kita sudah menyatakan kota agamis, masak punya tempat hiburan," jelas Sudiarto.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement