"Pertanyaan pertama yang ditanyakan penyidik apakah saudara dalam keadaan sehat-sehat? kalau dijawab tidak sehat maka penyidik harus menunda pemeriksaan. Kalau sakit, maka hak dari terduga dan kewajiban dari penyidik untuk melakukan tindakan medis kepada terduga teroris," paparnya.
Menurut Endro, Densus 88 harus jujur dan sportif, untuk mengungkapkan penyebab kematian terduga teroris Siyono. Jika penyebab kematian karena penyiksaan, maka Kapolri harus memecat penyidik yang berbuat di luar kewenangannnya.
"Kalau meninggal karena tembak mati alasan apa yang membenarkan Densus 88 melakukan hal itu," tegasnya.
Densus, kata dia, punya SOP dan punya SDM terlatih. Sehingga semua tindakan harus terukur. Untuk itu, ISAC mendesak agar Kapolri untuk segara memecat oknum Densus yang telah menyebabkan Siyono meninggal.
"Kalau ini tidak dilakukan Kapolri maka ke depan akan ada lagi seseorang yang baru terduga saja sudah tidak bernyawa dalam kurun waktu 7x24 jam," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )