JAKARTA - Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sugihardjo, menyatakan Uber Taxi dan Grab Car telah memilih sikap untuk menjadi perusahaan aplikasi online penyedia jasa angkutan umum.
"Posisi sekarang untuk Uber dan Grab Car belum memiliki izin resmi, dan mereka memilih menjadi IT provider," kata Sugihardjo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Sebelumnya, Sugihardjo memberi dua opsi yang diajukan pemerintah terkait jasa transportasi berbasis online tersebut. Ia melanjutkan, untuk Grab Car bekerja sama dengan perusahaan taksi dan perusahaan rental mobil. Sementara untuk Uber Taxi hanya bekerja sama dengan rental mobil.
Sementara itu, Sugihardjo juga mengungkapkan bahwa untuk tarif Grab Car akan sesuai dengan argo yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk Uber Taxi sesuai jasa penyewaan rental mobil tersebut.
"Saat ini tarifnya akan tetap sesuai argo yang ada, sementara mobil rental tergantung kesepakatan awal dengan penyewa," tandasnya.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.