Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan hal tersebut merupakan keputusan final yang tidak bisa lagi diganggu gugat.
Ia mengatakan bahwa apabila hingga 1 Juni 2016 Grab Car dan Uber tidak memenuhi persyaratan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir aplikasi terkait.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.