Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uber & Grab Car Diberi Waktu Urus Izin hingga Mei

Antara , Jurnalis-Kamis, 24 Maret 2016 |15:17 WIB
Uber & Grab Car Diberi Waktu Urus Izin hingga Mei
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab Car diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi syarat sebagai sarana transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Diberi waktu sampai 31 Mei 2016. Uber dan Grab Car harus kerja sama dengan (perusahaan) transportasi umum yang sah, atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.

Selain memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Jonan mengatakan bahwa Grab dan Uber bisa bekerja sama dengan badan hukum di bidang transportasi.

"Mereka boleh bekerja sama dengan badan usaha bentuk apa pun yang meiliki izin perusahaan transportasi. BUMN, BUMD seperti Transjakarta dan sebagainya enggak masalah," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement