JAKARTA - Perusahaan aplikasi layanan transportasi Uber dan Grab Car diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk memenuhi syarat sebagai sarana transportasi umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Diberi waktu sampai 31 Mei 2016. Uber dan Grab Car harus kerja sama dengan (perusahaan) transportasi umum yang sah, atau mendirikan badan hukum sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, antara lain harus berbadan hukum, terdaftar di pemerintahan daerah, dan memiliki izin sebagai sarana transportasi.
Selain memiliki opsi untuk membuat badan hukum, Jonan mengatakan bahwa Grab dan Uber bisa bekerja sama dengan badan hukum di bidang transportasi.
"Mereka boleh bekerja sama dengan badan usaha bentuk apa pun yang meiliki izin perusahaan transportasi. BUMN, BUMD seperti Transjakarta dan sebagainya enggak masalah," katanya.