“Melalui BPN itu permohonan mesti membayar lagi sementara duitnya sudah habis. Duit habis menjadi tidak bisa ditindaklanjuti. Bahasanya akan mangkrak dan tidak bisa dibeli siapa-siapa. Pemprov DKI yang mengeluarkan uang Rp 755 miliar tidak akan bisa memiliki tanah itu,” urai dia.
Pembayaran dana dari APBD dengan sistem pelepasan itu membuat uang menjadi hilang dan barang tidak didapat.
“Kalau begitu saya ngomong bahwa kerugiannya itu tidak semata-mata Rp191 miliar (audit BPK) kalau menurut saya ini total lost Rp755 miliar harga pembelian menjadi hangus,” pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)