JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menemukan indikasi obat penenang yang diberikan kepada korban dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pelaku eksplotasi anak memberikan obat jenis Ricnola Klonazepam kepada anak di bawah umur yang didapat dari sebuah apotek di Blok M.
"Jadi pelaku ini main beli saja di apotek, enggak perlu pakai surat dokter," ujar Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2016).
Wahyu menambahkan, pihaknya masih mendalami apotek yang menjual obat penenang yang didapat para pelaku tanpa surat dokter. "Obatnya itu tidak dijual bebas, makanya bagaimana cara dia dapat obatnya yang masih didalami," jelasnya.
Namun, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan pasti terkait masalah legalitas dari apotek yang menjual bebas obat penenang tersebut. Pasalnya, pihaknya kini masih fokus soal keselamatan korban.
"Kami belum sampai soal legalitas apotek itu. Masih dalam tahap mengumpulkan dan merehabilitasi korbannya dulu," tutup Wahyu. (day)
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.