JAKARTA – Kasus eksploitasi anak kembali mengemuka. Baru-baru ini Polres Jakarta Selatan menangkap dan menetapkan beberapa orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi belasan anak di bawah umur, yang kerap dijadikan pengemis ataupun pengamen di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, semua pemangku kepentingan diharap turun tangan untuk memutus mata rantai pelaku eksploitasi anak.
“Kepolisian terutama Satpol PP, termasuk dari pihak berwenang seperti Kemensos dan Kemenkes. Sehingga kita bersama untuk rehabilitasi secara psikis, agar mereka tidak terganggu,” kata Erlinda kepada Okezone, Minggu (27/3/2016).
Ia melanjutkan, sejauh ini pihaknya berupaya untuk merehabilitasi korban ekploitasi anak untuk kembali menumbuhkan karakter yang baik dalam diri mereka. Menurutnya, eksploitasi yang dilakukan pada anak tidak hanya berdampak pada psikis, tetapi juga saraf otak yang akan terganggu.
“Kami mendorong mereka bisa direhabilitasi, tidak hanya psikis tapi terbentuk karakter yang baik pada diri mereka,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah untuk secara tegas menindak pelaku eksploitasi anak, dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak ataupun Undang-Undang Tindak Pidana Penjualan Orang. Hal ini menjadi penting dilakukan karena kasus eksploitasi terhadap anak di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun.
“Yang harus dilakukan adalah pemerintah harus bisa tegas bahwa hal-hal semcama ini ditindak dengan Undang-Undang yang berlaku. Penelantaran, diskriminasi, ekspolitasi ekonomi, itu bisa diterapkan pada mereka (pelaku eksploitasi anak) karena mereka kan melakukan eksploitasi ekonomi, dan itu pidana minimal (hukuman) tiga tahun (penjara) maksimal 15 tahun,” tegas dia.
(Fransiskus Dasa Saputra)