Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Eksploitasi Anak di Blok M

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 25 Maret 2016 |17:57 WIB
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Eksploitasi Anak di Blok M
A
A
A

JAKARTA - Polres Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka baru, yakni IR seorang laki-laki dan MR perempuan dalam kasus dugaan eksploitasi belasan anak dibawah umur yang kerap dijadikan pengemis ataupun pengamen di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

"Kemarin kita sudah sampaikan dan perkembangan hari ini tersangka jadi empat orang, yakni IR, MR, ER, SM," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2016).

Wahyu mengatakan, dua tersangka baru itu ditangkap di wilayah Jakarta Selatan. Selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang anak yang menjadi korban eksploitasi dalam kasus ini. Sehingga korban dari eksploitasi anak ini menjadi empat orang.

Satu dari empat korban itu merupakan seorang bayi berumur enam bulan berinisial Bonbo. Bayi malang tersebut kini dalam pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).

"Dari empat korban yang ditangkap saat ini dua di safe house Bambu Apus, satu sudah kembali, yang bayi di RSPP sekarang. Karena dalam pemeriksaan kesehatan dan akan diambil alih Dinas Sosial," tukas Wahyu.

Menurut Wahyu, dua tersangka baru ini, IR dan MR mengaku sebagai pasangan suami istri yang memiliki Bonbon. Namun, saat ditangkap mereka tak bisa memperlihatkan surat nikah untuk membuktikan bahwa mereka adalah suami istri.

Atas perbuatannya, keempat tersangka itu dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. (fas)

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement