JAKARTA - Kepala Devisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengatakan, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada anak-anak korban eksploitasi dengan cara dipaksa oleh pelaku untuk menjadi pengemis.
Selain menjadi pengemisi, belasan anak usia di bawah umur diketahui menjadi korban dari perbuatan pelaku berinisial NH (43), dan I (35) juga dipaksa menjadi pengamen, penjual koran, dan joki 3 in 1 kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kita akan memberikan bantuan pendampingan terhadap anak-anak korban eksploitasi. Untuk lebih jelasnya nanti sore akan ada rilis di Mapolres Jaksel," kata Erlinda kepada Okezone, Jumat (25/3/2016).
Diketahui, sebanyak dua perempuan diringkus polisi lantaran mengeksploitasi 17 anak di bawah umur.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku risih melihat anak-anak kecil berusia 5 hingga 10 tahun kerap mengemis di sejumlah lampu merah.