JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan menjelaskan secara rinci bagaimana pengawalan terduga teroris Siyono hingga akhirnya tewas karena kelelahan. Hal ini menjawab tudingan Komnas HAM dan KontraS yang menilai penangkapan Siyono tidak sesuai prosedur.
Ketika dilakukan pengawalan, ungkap Anton, Siyono meminta anggota Densus 88 Antiteror yang mengawalnya dibatasi. Akhirnya, permintaan itu disetujui dengan syarat matanya ditutup dan tangannya diborgol ketika dibawa ke lokasi.
Lokasi yang dimaksud Anton adalah tempat dia menitipkan senjata yang diperoleh dari tersangka terduga teroris sebelumnya yakni AW.
"Dia dibawa ke Prambanan dari Solo, matanya ditutup. Saat itu hanya bertiga, SY dan dua anggota Densus. SY lalu bilang, ‘Pak bagaimana mungkin mata saya ditutup dan bisa menunjukkan (lokasi) kalau ditutup.’ Akhirnya penutup matanya dibuka," ujar Anton di Mabes Polri, Senin (28/3/2016).
Setelah penutup matanya dibuka, Siyono juga meminta borgol tangannya dibuka. Hal itu dilakukan agar memudahkan dirinya menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan senjata.