Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Meulaboh, Neni Fajar yang dikonfirmasi mengakui adanya kebijakan tersebut, malahan masyarakat juga harus menyertakan surat keterangan miskin, keterangan dari Dinsos dan sebagainya.
"Karena itu masyarakat Aceh kita imbau mengurus BPJS Kesehatan itu sebelum sakit, bila pendaftaran pertama memang mekanismenya seperti itu, banyak persyaratan yang harus dilengkapi oleh masyarakat yang baru," katanya.
Kemudian bagi peserta yang sudah terdaftar untuk beberapa bulan dan memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat ini, sudah tidak lagi demikian dan hanya melakukan setoran sesuai iuran tanpa harus melengkapi persyaratan seperti saat mendaftar.
(Amril Amarullah (Okezone))