Kenaikan sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2016 bukan untuk semua peserta, tetapi hanya kepada peserta mandiri yang hanya berkisar 9,9 persen dari 163 juta orang total peserta BPJS Kesehatan di Indonesia, sementara 63 persen peserta BPJS Kesehatan adalah masyarakat miskin yang iurannya ditangung oleh Negara.
"Soal kenaikan ini saya pikir tidak menjadi persoalan dan kita disini setuju kalau memang sudah butuh dinaikan, tapi itu tadi pelayanannya jangan lagi seperti yang sudah-sudah. Bila perlu masyarakat langsung bayar saja disitu, janganlah harus ke bank segala macam sehingga membuat kerepotan semua orang," sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, memang ada proses pembayaran iuaran BPJS Kesehatan ini ada sistem berbasis SMS Banking, namun cara demikian masih sangat terbatas masyarakat di Aceh Barat yang sudah memanfaatkannya.
Harapan Tgk Sahurdi juga disampaikan, setelah adanya kenaikan ini tidak adalagi alasan pihak pengelola seperti rumah sakit kehabisan obat-obatan karena proses klaim pembayaran maupun alasan administrasi antar sesama mereka tidak berjalan baik.
Masyarakat Aceh menghendaki, saat berobat datang kerumah sakit langsung dilayani layaknya saat pertama program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dicetuskan Pemerintah Aceh, untuk mendapat pelayanan kesehatan cukup membawa KTP dan KK.