"Aku emosi. Dia jalan sama cowok lain, aku sms saja abangnya. Maksudku, biar mereka tahu hubungan kami sudah sampai sejauh itu. Aku mau menikahi DS," kata Joko.
Orang tua DS, Suratmi tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu dan memilih melaporkan ke Polres Binjai dengan no.pol: LP/137/ III / 2016/ SPKT 3 Reskrim.
Setelah memeriksa beberapa saksi dan alat bukti hasil visum dari rumah sakit, polisi pun mengejar pelaku. Alhasil, Joko pun ditangkap saat berada di rumah sakit Kesrem Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Bambang Herianto SH yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap tim opsnal Sat Reskrim ketika di rumah sakit Kesrem Binjai.
"Ayah pelaku sedang sakit, dia datang ke rumah sakit untuk menjaga orang tuanya. Disitu anggota menangkapnya. Joko diprasangkakan melanggar Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Bambang.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.