Selain itu, ia menilai DPRD DKI juga salah kaprah dengan menerima untuk membahas raperda zonasi. Seharusnya, DPRD DKI terlebih dahulu memantau pelanggaran Gubernur.
"Tugas DPRD kan melihat pelanggaran yang dilakukan gubernurnya. Apa pelanggarannya karena dia telah mengeluarkan izin reklamasi. Ini justru ingin melegalkan izin reklamasi," papar Rizal.
Keinginan DPRD DKI membahas raperda tanpa menegur izin atau mencabut izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok, menurutnya bentuk pelanggaran cukup serius.
Sebab sebelumnya, KNTI telah menduga adanya praktik manipulasi terkait reklamasi yang tidak ada izinya. Ternyata reklamasi di Teluk Jakarta terindikasi adanya praktik korupi.
"Maka, kami berterima kasih ke KPK telah mengungkap praktik korupsi di reklamasi," ujarnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.