Didepan petugas, Puji mengaku awalnya dirinya menjual sabu karena iseng ikut temannya. Setelah merasakan keuntungan menjual sabu, ia menggeluti menjadi pedagang sabu.
“Awalnya iseng, karena untungnya besar saya jadi jualan, satu paketnya bisa untung antara Rp200 ribu,” kata Puji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Puji harus mendekam di tahanan Mapolsek Gedangan, dan dikenakan Pasal 112 dan 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.