Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fahri Hamzah Resmi Gugat PKS ke PN Jaksel

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 05 April 2016 |17:11 WIB
Fahri Hamzah Resmi Gugat PKS ke PN Jaksel
Fahri Hamzah (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Fahri Hamzah menggugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara perdata terkait pemecatan dirinya dari keanggotaan partai. Gugatan diajukan Fahri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.

Melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, Fahri mendaftarkan gugatan tersebut. Kata Mujadid Fahri tidak bisa ikut mendaftarkan gugatan tersebut lantaran masih berada di Palembang, Sumatera Selatan.

"Pak Fahri sepakat untuk menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Mujahid A Latief di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

(Baca juga: Pemecatan Fahri Hamzah Bentuk Kemunduran Berpolitik)

Dalam gugatan perdata teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI itu menggugat Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS.

"Tergugatnya pertama adalah presiden partai. Kemudian yang kedua adalah anggota dan ketua Majelis Tahkim dan yang ketiga adalah BPPO, Badan Penegak Disiplin Organisasi," ujar Mujahid.

Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian terhadap dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

"Meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," pungkas Mujahid.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement