Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Peraturan Menteri Susi yang Ditolak Nelayan

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Rabu, 06 April 2016 |10:43 WIB
Ini Peraturan Menteri Susi yang Ditolak Nelayan
Demo Nelayan tuntut Menteri Susi dicopot (Foto: Syamsul/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Massa dari komunitas nelayan se-Indonesia, menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Massa mencatat, sejumlah kebijakan Menteri Susi yang dianggap bermasalah diantaranya:

- Permen KKP No. 56/2014 tentang moratorium kapal asing dan eks asing.

- Permen KKP No. 57/2014 tentang larangan transhipment (alih muatan)

- Permen KKP No. 01/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan

- Permen KKP No. 02/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)

Selain itu, massa juga menolak Peraturan Pemerintah No. 75/2015 tentang penerimaan negara bukan pajak pada Kementrian Kelautan dan Perikanan. Kemudian surat edaran dirjen budidaya nomor 721 / 2016 tentang kapal pengangkut ikan kerapu budidaya. (Baca Juga: Demo Menteri Susi, Ribuan Nelayan Berarak ke Istana Merdeka)

"Peraturan-peraturan tersebut telah mengakibatkan pengangguran dan tutupnya industri perikanan rakyat yang sudah bertahun-tahun dibangun di seluruh Indonesia," ujar juru bicara massa, Aprilianto Wijaya di pintu 1, Monas Utara, Rabu (6/4/2016).

Aprilianto memastikan, saat ini 15 perwakilan massa juga telah memasuki istana merdeka untuk bertemu dengan perwakilan presiden. (Baca Juga: Nelayan Demo, Ratusan Aparat Gabungan Siap Siaga di Monas)

"Sudah ada 15 perwakilan masuk, dari 15 wilayah se-Indonesia," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement