Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Peraturan Menteri Susi yang Ditolak Nelayan

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Rabu, 06 April 2016 |10:43 WIB
Ini Peraturan Menteri Susi yang Ditolak Nelayan
Demo Nelayan tuntut Menteri Susi dicopot (Foto: Syamsul/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Massa dari komunitas nelayan se-Indonesia, menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Massa mencatat, sejumlah kebijakan Menteri Susi yang dianggap bermasalah diantaranya:

- Permen KKP No. 56/2014 tentang moratorium kapal asing dan eks asing.

- Permen KKP No. 57/2014 tentang larangan transhipment (alih muatan)

- Permen KKP No. 01/2015 tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan

- Permen KKP No. 02/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)

Selain itu, massa juga menolak Peraturan Pemerintah No. 75/2015 tentang penerimaan negara bukan pajak pada Kementrian Kelautan dan Perikanan. Kemudian surat edaran dirjen budidaya nomor 721 / 2016 tentang kapal pengangkut ikan kerapu budidaya. (Baca Juga: Demo Menteri Susi, Ribuan Nelayan Berarak ke Istana Merdeka)

"Peraturan-peraturan tersebut telah mengakibatkan pengangguran dan tutupnya industri perikanan rakyat yang sudah bertahun-tahun dibangun di seluruh Indonesia," ujar juru bicara massa, Aprilianto Wijaya di pintu 1, Monas Utara, Rabu (6/4/2016).

Aprilianto memastikan, saat ini 15 perwakilan massa juga telah memasuki istana merdeka untuk bertemu dengan perwakilan presiden. (Baca Juga: Nelayan Demo, Ratusan Aparat Gabungan Siap Siaga di Monas)

"Sudah ada 15 perwakilan masuk, dari 15 wilayah se-Indonesia," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement