JAKARTA - Ucapan Ketua DPR RI Ade Komarudin tentang pembangunan gedung perpustakaan untuk meluruskan jalan pikiran anggota dewan yang sesat, berbuntut panjang. Pria yang biasa disapa Akom itu akhirnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pelapornya adalah Ari Wibowo dari Masyarakat Peduli Parlemen. Ia menganggap ucapan politikus Partai Golkar tersebut telah menghina wibawa DPR.
Alasan lainnya, pembanguanan DPR di tengah merosotnya ekonomi masyarakat dianggap tak tepat. Apalagi negara baru saja defisit sebesar Rp280 triliun.
"Darimana anggaran Rp570 miliar sedangkan belum ada di BURT (Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)," kata Ari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2016).
Baca juga: Akom Minta Maaf Sebut Anggota DPR Berpikiran Sesat)
Akom sendiri dilaporkan dengan dasar pelanggaran etika. Sebagai bukti, Ari menyerahkan bukti berupa video saat Akom mengutarakan bahwa perusahaan untuk meluruskan pikiran dewan yang sesat.
(Salman Mardira)