JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan pembongkaran terhadap ratusan bangunan liar yang berada di Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan, sebanyak 225 bangunan liar yang berada di kawasan TPU Kampung Pulo sebelumnya sudah diberi Surat Peringatan (SP) untuk pindah meninggalkan tempat tersebut, karena tidak memiliki surat izin.
"Hari ini, klimaks dari surat yang kita sampaikan sebelumnya, akan ada penertiban gubuk-gubuk liar," ujar Tri, di TPU Kampung Pulo, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
(Baca Juga: Pembongkaran Bangunan di Mampang Tak Ada Kompensasi)
Dia menjelaskan, mayoritas warga yang menempati daerah tersebut berprofesi sebagai pemulung atau pengepul barang bekas. Saat pembongkaran sebagian rumahnya sudah dalam keadaan kosong.
"Mereka sudah tahu kok ini akan dibongkar. Mereka juga duitnya banyak, pengepulkan setiap hari pegang uang. Rata-rata di sini itu pengepul dan pemulung," tambah Tri.
Nantinya, usai dilakukan pembongkaran daerah kumuhan tersebut akan berfungsi sebagaimana mestinya, yakni sebagai lahan TPU. Pemkot Jaksel menegaskan, tidak akan memberikan ganti rugi atas pembongkaran tersebut, karena melanggar.
"Sebenarnya, ini kesalahan kita ada pembiaran, tapi sekarang kita akan kembalikan fungsinya sebagai tempat pemakaman," tandas Tri.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.