TANGERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) tengah melakukan kajian terhadap legalitas hemp oil atau multivitamin yang mengandung sejenis ganja. Kajian itu dilakukan pasca diamankannya 180 butir hemp oil dalam paket kiriman yang berasal dari Amerika oleh Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Seksi Bandara BNN, AKBP Renny Puspita mngatakan, di negara Paman Sam itu Hemp Oil disebut multivitamin yang digunakan untuk mencegah lelah dan sulit tidur.
"Ya barang ini kalau di Amerika legal. Tapi karena mengandung sejenis ganja, kita akan kaji legalitasnya, di Indonesia boleh apa tidak ini digunakan," kata Renny di Kantor KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Senin (11/4/2016).
(Baca juga: Kapsul Multivitamin Mengandung Ganja Hampir Beredar di Indonesia)