Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Tangsel Gugat Proyek Flyover Gaplek

Denny Irawan (Koran Sindo) , Jurnalis-Selasa, 12 April 2016 |10:53 WIB
Warga Tangsel Gugat Proyek <i>Flyover</i> Gaplek
Flyover Gaplek (Foto: Sindonews)
A
A
A

TANGERANG SELATAN – Proyek pembangunan flyover di Perempatan Gaplek, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini masih terkendala dengan masalah pembebasan lahan. Warga setempat masih berusaha terus meminta keadilan atas harga tanah yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasar.

Meski sempat menemui kekalahan dan hanya beberapa gugatan diterima, gugatan masyarakat setempat kini telah sampai pada kasasi di Mahkamah Agung. Kini, proyek sepanjang 980 meter yang mulai dibangun 2013 pun jalan di tempat.

"Proses gugatan kini sedang kasasi di Mahkamah Agung," ujar kuasa hukum 22 pemilik lahan, Endang Hadrian, Selasa (12/4/2016).

Endang mengakui, proses panjang pengadilan seputar gugatan itu berimbas pada proyek tersebut yang kini membuat lahan dalam status quo.

"Statusnya kini status quo sampai ada keputusan yang inkrah," katanya.

Para pemilik lahan, menurut Endang, terdiri atas pemilik usaha di Simpang Gaplek, Pamulang. Mereka di antaranya terdiri atas pemilik bangunan rumah sakit, minimarket, hingga restoran cepat saji. "Klien kami menolak keputusan tim apraisal Tangsel yang memberikan ganti rugi dengan nilai yang sama Rp 7 juta per meter," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement