Menurut Endang, semestinya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memberikan nilai ganti-rugi yang berbeda pada tanah dan bangunan yang selama ini telah digunakan untuk usaha.
"Ini harga tanah kosong dengan tempat usaha dipukul rata, disamakan," serunya.
Karena tidak setuju dengan nilai ganti rugi itu, puluhan pemilik lahan dan bangunan untuk proyek jembatan layang itu tahun lalu menggugatnya ke PN Tangerang. Namun, PN Tangerang hanya mengabulkan satu dari dua tuntutan warga, yaitu Pemkot Tangsel membayar tanah lebih warga, sedangkan gugatan perbedaan besaran nilai ganti-rugi ditolak.
"Kami mengajukan kasasi. Pemerintah Tangsel juga kasasi atas putusan PN itu," kata Endang. Kini putusan bergulir di MA.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangsel, Retno Prawati, mengakui jika proyek jalan layang senilai Rp130 miliar itu belum bisa dikerjakan karena sebagian lahan yang belum dibebaskan.
"Padahal kami sudah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahannya," ucap Retno.