Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi IV Beberkan Aspek Hukum Proyek Reklamasi

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Kamis, 14 April 2016 |16:58 WIB
Komisi IV Beberkan Aspek Hukum Proyek Reklamasi
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV, Herman Khaeron mengaku penghentian proyek reklamasi mengacu pada perundangan yang ada. Ia menegaskan, jika hanya menuruti kehendak pribadi, justru bukan mencerminkan kemauan negara.

"Kalau semau diri itu bukan mau negara. Mengelola negara ada aturan. Ada UUD 1945. Bukan saja ke pak Ahok tapi pada seluruhnya," ujar Herman di komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).

(Baca Juga: Komisi IV Bentuk Panja Terkait Reklamasi)

Saat ini, terdapat 40 lokasi yang bakal dijadikan proyek reklamasi. Namun, khusus DKI Jakarta, terdapat kerangka hukum melalui Perpres 54 tahun 2008 dan Kepres 52 tahun 1995.

"Ada 40 lokasi reklamasi tahun ini. Salah satunya DKI, (diatur) Perpes 54 tahun 2008. Kepres 52 tahun 1995 disebutkan bahwa tanggung jawab reklamasi ada di gubernur, tapi ada menteri dan aparatur negara diatasnya," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement