Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi IV Beberkan Aspek Hukum Proyek Reklamasi

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Kamis, 14 April 2016 |16:58 WIB
Komisi IV Beberkan Aspek Hukum Proyek Reklamasi
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Namun, terdapat UU 27 tahun 2007 yang kemudian direvisi menjadi UU 1 tahun 2014 tentang pulau kecil. Perarutan tersebut, lanjut Herman, mengatur kawasan nasional tertentu.

"Itu mengatur kawasan nasional tertentu. Jabodetabek menjadi kawasan strategis nasional. Urusan reklamasi bukan hanya bahan keruk saja. Untuk mengeruk dalam sebesar itu studi dulu," sambungnya.

(Baca Juga: Reklamasi di Teluk Jakarta untuk Kepentingan Bisnis)

Alhasil, Herman menegaskan jika Komisi IV dan KKP kemudian mendudukkan kembali kepada aturan UU yang benar.

"Oke kalau mau ngacu pasal yang dicabut, tapi ikuti dong UU nomor 1 tahun 2014. Itu sudah secara rigid diatur. Sehingga ini harus jadi urusan pusat. Baru hasil teknis didelegasikan di daerah," tukasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement