“Usai melakukan perbuatan ini, Lepet pun kembali untuk pulang ke tempat kerjaannya di Sumedang. Di lain waktu perbuatan tersebut diulang kembali oleh Lepet. Pasalnya, dalam satu minggu , dia diperbolehkan libur satu hari. Hingga perbuatan Lepet terhadap Mawar ini dilakukan dalam kurun waktu setengah tahun sudah belasan kali," tambah Niko, Kamis (14/4/2016).
Namun sebelum Lepet menjalin asmara dengan Mawar, dia telah bertunangan dengan wanita lain yang sama satu desa. Petaka menimpa Mawar ini diketahui saat kekasihnya akan menikah dengan tunangannya itu.
Mengetahui itu, Mawar bersama keluarganya akhirnya datang ke rumah Lepet untuk minta pertanggungjawaban. Hanya saja Lepet lebih memilih tunangannya. Mendapatkan itu, akhirnya keluarga korban melaporkan kasusnya kepada polisi.
Mendapat laporan itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan pelaku dalam keterangannya mengakui perbuatannya.
"Karena perbuatannya ini, pelaku terancam Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman humuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, " pungkas Niko.
(Abu Sahma Pane)