Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: Sejak Awal Proyek Reklamasi Salahi Prosedur

Reni Lestari , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2016 |08:14 WIB
Pakar Hukum: Sejak Awal Proyek Reklamasi Salahi Prosedur
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA – Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, bahwa adanya dugaan korupsi dalam pembahasan dua raperda terkait reklamasi menunjukkan kesalahan prosedur pengambilan kebijakan dalam megaproyek ini. Terlebih, sejak awal proyek tersebut dicanangkan, segala analisis dampak belum dipenuhi oleh Pemprov DKI.

“Proyek pembangunan apa pun, kebijakan apa pun harusnya ada analisis dampak. Dan dari awal, proyek ini sudah mengabaikan analisis Ini. Prosedurnya pengambilan kebijakannya tidak benar,” kata Bivitri saat dihubungi Okezone, Sabtu (16/4/2016).

“Adanya indikasi korupsi menandakan ada yang salah dalam mengambil keputusan mengenai proyek itu,” imbuhnya.

Bivitri menilai, banyaknya dampak negatif yang diperkirakan akan timbul jika proyek tersebut menjadikan reklamasi di teluk Jakarta pantas untuk dihentikan. Apalagim sebelumnya proyek tersebut juga menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dalam pusaran dugaan suap bersama dengan Presiden Direktur APL Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

(Baca juga: Ahok Tantang Menteri Susi Batalkan Reklamasi)

“Terlalu banyak dampak lingkungan, sosial, dan korupsi. Dan dengan adanya kasus ini, bagaimana pun saya kira lebih bijak bila proyek reklamasi Ini dihentikan,” ujar Bivitri.

Lebih lanjut, Bivitri mengimbau kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mematuhi rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menghentikan sementara proyek tersebut sebelum seluruh persyaratan terpenuhi.

“Pemerintah pusat ada di atas pemerintah daerah. Jadi harus ikuti keputusan kementerian,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement