Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buronan BLBI Samadikun Hartono Ditangkap di China

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Sabtu, 16 April 2016 |11:06 WIB
 Buronan BLBI Samadikun Hartono Ditangkap di China
foto: Website Kejagung
A
A
A

Pada 2003, terangnya, Samadikun Hartono divonis empat tahun penjara. Namun, ia melarikan diri.

"Samadikun itu tinggal di Singapura, dan punya bisnis di China dan Vietnam," ungkap Prasetyo.

Sebagaimana diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekira Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sebesar Rp169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Selain Samadikun, Kejaksaan Agung masih mengejar buronan lain, di antaranya, Lesmana Basuki, Eko Edi Putranto, Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Hesham al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement