Korban mengakui bahwa adegan mesum dalam video yang disebarkan pelaku dilakukan saat perayaan Tahun Baru 2016. Waktu itu, korban yang masih tercatat sebagai siswi SMA, dibujuk pacaranya untuk berhubungan intim sebagai bukti cintanya. Celakanya, setelah berhasil sekali, aksi itu terus terulang.
Belakangan hubungan keduanya retak, korban meminta putus. Tak terima diputuskan, NP pun mengunggah video mesumnya bersama korban.
Bunga membeberkan alasan ia memutuskan pacarnya. Menurutnya, sang pacarnya itu tergolong ringan tangan alias suka memukulnya, jika keinginannya tak dikabulkan.
Polisi akan menjerat NP dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang nomor II tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.